Kasubdit Pengawasan Umroh dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra berkata, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umroh, juga dapat beribadah umroh. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umroh dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” katanya. Dia menjelaskan, bahwa guide atau muthawwif jamaah umrah, khususnya jamaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi. Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah, yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.
Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jamaah umroh dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika terjadi jamaah umroh overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jamaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” kata Nafit.
Karena masih pandemi, Pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umroh. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” tutur dia. **
Discussion about this post