Menurut dia, sosialisasi dan edukasi menjadi lebih sulit karena Indonesia menerapkan desentralisasi fiskal sehingga tidak semua pajak dipungut oleh pemerintah pusat. “Tidak mudah juga untuk mengajak lembaga-lembaga ini untuk sepenuhnya akuntabel. Jadi masyarakat sering komplain terkait pajak kendaraan bermotor ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak), padahal ini bagian dari otoritas pemerintah,” katanya.
Ke depan pemerintah akan mendorong peningkatan program-program yang dapat membuat masyarakat turut berpartisipasi dalam pembayaran dan pengawasan pajak, termasuk yang dibuat oleh pemerintah daerah.
“Front line kita, pemerintah daerah dan kementerian teknis, yang membelanjakan uang pajak sehari-hari akan didorong lebih proaktif,” katanya. Dia menilai, pajak bisa menjadi alasan bagi masyarakat sebagai wajib pajak untuk mengontrol pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang.
“Dengan membayar pajak, kita bisa menuntut agar fasilitas dari negara bisa menjadi lebih baik,” ucapnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa pendapatan pajak sepanjang semester I 2022 mencapai Rp 868,3 triliun atau tumbuh 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pemerintah juga berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari hingga akhir Juni 2022. **
Discussion about this post