TARGET penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat tahun 2022 mengalami perubahan menjadi Rp 8,85 triliun, dari sebelumnya yang sebesar Rp 7,59 triliun. Perubahan ini berlaku mulai 8 Juli 2022, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2022.
“Target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat dari semula sebesar Rp 7,59 triliun berubah menjadi Rp 8,85 triliun sesuai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-366/PJ/2022,” jelas Kurniawan Nizar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Rabu.
Menurut Nizar, perubahan target penerimaan pajak ini, sejalan dengan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2022, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022.
“Perubahan target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat tersebut, nantinya akan diberikan ke tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, yang berada di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat, untuk dilakukan penyesuaian target yang diamanahkan,” sebut Nizar.
Discussion about this post