ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 18, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Menjadi Bodong

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
STNK yang tidak diregistrasi atau dibayar pajaknya oleh pemilik kendaraan selama dua tahun akan menjadi bodong.(net)

STNK yang tidak diregistrasi atau dibayar pajaknya oleh pemilik kendaraan selama dua tahun akan menjadi bodong.(net)

ADVERTISEMENT

PEMILIK STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang tidak membayar pajak alias mati selama dua tahun, bakal tidak bisa diregistrasi kembali dan kendaraannya dinyatakan menjadi bodong alias tidak bisa dikendarai lagi, secara legal di jalan, lantaran surat-suratnya tak bisa diurus.

Ketentuan STNK yang tidak membayar pajak, sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang rencananya akan diberlakukan pemerintah, lantaran ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 100 teriliun.

READ ALSO

E-Ponti Jadi Pioneer Penerapan QRIS Dinamis di Kalbar

Kementerian Pertanian dan FAO Berhasil Atasi Demam Babi Afrika di Kalbar

Dalam Undang-undang tersebut, pada Pasal 74 Ayat 3 diatur, bahwa STNK Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan, tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan, yakni kepolisian.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Ke dua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun, setelah masa berlaku STNK habis.
Aturan penghapusan data kendaraan jika STNK dibiarkan mati dua tahun, sebenarnya sudah ada sejak 2009. Namun, pihak Samsat ingin menerapkannya saat ini karena berbagai hal.

Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, menyebut, angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Humas Jasa Raharja Panji, kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Ia belum menjelaskan kapan hal itu bakal diberlakukan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: bodongmati selama dua tahunstnktidak membayar pajak
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wabah Cacar Monyet Telah Menyebar ke 72 Negara

Next Post

Bahaya Membonceng Anak Naik Motor di Depan

Related Posts

E-Ponti Jadi Pioneer Penerapan QRIS Dinamis di Kalbar
News

E-Ponti Jadi Pioneer Penerapan QRIS Dinamis di Kalbar

16 Agustus 2025
Kementerian Pertanian dan FAO Berhasil Atasi Demam Babi Afrika di Kalbar
News

Kementerian Pertanian dan FAO Berhasil Atasi Demam Babi Afrika di Kalbar

15 Agustus 2025
BPKP : Birokrasi di Pemerintahan Harus Aware dengan Angka Makro
News

BPKP : Birokrasi di Pemerintahan Harus Aware dengan Angka Makro

15 Agustus 2025
Bank Kalbar Mitra Bayar Taspen dengan Penerima Pensiun Terbanyak
News

Bank Kalbar Mitra Bayar Taspen dengan Penerima Pensiun Terbanyak

13 Agustus 2025
Astra Motor Kalbar Dukung Pelatihan Jurnalistik
News

Astra Motor Kalbar Dukung Pelatihan Jurnalistik

13 Agustus 2025
Atasi Persoalan Air Baku, BWSK 1 Kementerian PU akan Sinergisitas dengan Perumdam
News

Atasi Persoalan Air Baku, BWSK 1 Kementerian PU akan Sinergisitas dengan Perumdam

12 Agustus 2025
Next Post
Bahaya Membonceng Anak Naik Motor di Depan

Bahaya Membonceng Anak Naik Motor di Depan

Kominfo Siap Blokir Platform yang Tidak Mendaftar PSE

Kominfo Siap Blokir Platform yang Tidak Mendaftar PSE

Indonesia Diminta Waspada Wabah Cacar Monyet

Indonesia Diminta Waspada Wabah Cacar Monyet

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Topindo Terima Penghargaan Pemprov Kalbar
  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
  • Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Jadi Pebalap Pengganti
  • KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan Lebih Dekat, Lebih Hangat Bagi Konsumen Motor Honda
  • XLSMART Hadirkan BeRagam Promo Spesial Kemerdekaan
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Topindo Terima Penghargaan Pemprov Kalbar
  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
  • Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Jadi Pebalap Pengganti
  • KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan Lebih Dekat, Lebih Hangat Bagi Konsumen Motor Honda

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.