SAH, wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk membayar pajak. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan, tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sudah berjalan. Menkeu Sri Mulyani, telah secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini,
dan bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK, sebagai tanda mulainya perubahan besar ini di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Selasa 19 Juli 2022.
Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online, untuk mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tiga pesan utama dalam peringatan Hari Pajak Tahun 2022. Pertama, reformasi adalah keniscayaan bagi DJP karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti. Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih.
“Kita terus melakukan reformasi dan perbaikan. Kita akan terus memperbaiki peraturan perundang-undangan tadi untuk semaksimal mungkin menghilangkan daerah abu-abu,” kata Menkeu.
Ke dua, akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil. Hal serupa disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan pengusaha Chairul Tanjung bahwa digitalisasi memudahkan dalam data cross-transaction yang menjadi landasan pembentukan basis data yang akurat.
“Digitalisasi dari ekonomi kita yang memungkinkan kita untuk bisa mendapatkan informasi data dan pada saat yang sama juga kewajiban perpajakan yang adil. Saya rasa itu merupakan suatu hal yang perlu untuk kita terus tekuni dan berbagai investasi kita di dalam untuk membuat Coretax, mengubah bisnis proses, menciptakan suatu aturan regulasi internal yang makin pasti. Itu saya rasa akan memberikan kepastian bagi para wajib pajak,” ujar Menkeu.
Ke tiga, konsistensi menjadi kunci pembangunan fondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi. “Karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.
Discussion about this post