Produk layanan jasa keuangan Findaya ini, ditujukan kepada para mitra usaha GoFood yang ada di aplikasi GoBiz. GoModal bertujuan meningkatkan skala bisnis UMKM, terutama bagi UMKM yang memiliki akses pendanaan terbatas.
“Saat genting itu, saya sempat beberapa kali mengajukan pinjaman modal dari perbankan, namun ditolak dengan berbagai alasan, hingga suatu hari saya membaca informasi mengenai GoModal, dan memutuskan mengajukan berkas permohonan. Alhamdulillah diterima, nominalnya lumayan, Rp 200juta. Inilah yang kemudian menjadi titik balik saya, membangun kembali bisnis kuliner dari zero alias nol,”tutur Septian.
Bermodalkan pinjaman tersebut, Septian kembali membuka usaha dengan membeli beberapa peralatan dan menyewa ruko. Usaha kuliner barunya itu, Bebek Betangas dan Lalapan terasi Ulek yang berlokasi di Jalan M. Sohor Akcaya Pontianak, Kalimantan Barat.
Tak dinyana bisnis kuliner bebek ini langsung melejit, selalu ramai pengunjung. Bahkan konsumen hingga rela ngantre untuk menikmati menu bebek betangasnya, Septian pun bisa tersenyum kembali.
“Bisa dibilang, saya punya hutang budi terhadap Gojek, yang telah membantu kelancaran usaha ini. Untuk itu saya berinisiatif membagikan sedikit rezeki, dengan memberikan makanan prasmanan gratis, bagi mitra driver yang mengambil orderan di restoran kami,” kata Septian.
Septian bilang, kesuksesan usaha yang dirintisnya ini, tidak lepas dari konsistensi dalam memanfaatkan segala peluang yang ada. Dia melihat, di era sekarang, semua platform sudah tersedia dengan mudah, tinggal bagaimana mencari, memanfaatkan dan memaksimalkan peluang yang ada.
Ekosistem Gojek memang memiliki semangat untuk mengajak UMKM lokal menjadi juara di negeri sendiri, dengan memberikan beragam akses, seperti akses digital melalui GoFood.
“Tentunya kita berharap, kisah kuliner lokal yang sukses seperti ini, dapat menjadi inspirasi bagi para pelaku UMKM lainnya untuk #BangkitBersama,” ucap Guntur Arbiansyah, Head of Regional Corporate Affairs Gojek Eas Indonesia. **
Editor : Yuli.S
Discussion about this post