Kata dia, ganja saat ini masih masuk dalam golongan satu. Meskipun PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) telah menurunkan level keberbahayaan ganja dari 4 menjadi 1. Golose menyebutkan PBB menyerahkan sepenuhnya kepada negara masing-masing untuk bersikap atas penggunaan ganja.
Kata Golose, PBB sempat menggelar pertemuan terkait hal itu. Thailand, kata dia, salah satu negara yang menyetujui usulan legalisasi ganja. Namun, dalam forum tersebut, Indonesia telah menyatakan sikap dan menolak usulan tersebut.
“Tapi, dalam pembicaraan minister level untuk against drugs, saya juga berbicara atas nama bangsa Indonesia saya tidak setuju dan diikuti oleh beberapa negara Asean,” kata dia.
Dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’.
Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP). Di sisi lain, Komisi PBB untuk Narkotika (NCD) telah mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi 1961 dan tetap mempertahankan di golongan I.
Keputusan itu mempunyai arti, ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang mempunyai manfaat untuk dunia kesehatan.**
Discussion about this post