ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, April 25, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan Ditolak MK

Matrabisnis by Matrabisnis
20 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Tanaman ganja ditolak MK untuk digunakan dalam medis.(net)

Tanaman ganja ditolak MK untuk digunakan dalam medis.(net)

ADVERTISEMENT

LEGALISASI ganja medis untuk kesehatan akhirnya ditolak MK (Mahkamah Konstitusi). Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

MK menyatakan, bahwa ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan. Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu 20 Juli 2022 menyatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

READ ALSO

Peringati Hari Bumi, Wagub Kalbar Luncurkan Pranaraya

Perempuan Desa Jaga Hutan, Kelola Ekonomi

Dengan demikian, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan, termasuk ganja medis, tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Para perempuan itu adalah ibu dari penderita celebral palsy.

ADVERTISEMENT

Perjuangan tiga ibu itu sempat menyita perhatian publik, usai aksi di Car Free Day Jakarta. Mereka membentangkan poster, yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose menyatakan sikap, menolak legalisasi ganja untuk segala keperluan, termasuk untuk medis. Ia lebih ingin mementingkan generasi muda dibandingkan melegalkan barang haram tersebut.

“Saya sebagai Ketua BNN, saya lebih cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia, generasi bangsa ini daripada melegalkan, itu sikap BNN,” tegas Golose.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ditolak MKganja medisKepala Badan Narkotika NasionalKomjen Petrus Reinhard Golose
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jangan Pernah Malu Menjadi Petani

Next Post

Wajib Pajak Kini Dapat Gunakan NIK

Related Posts

Peringati Hari Bumi, Wagub Kalbar Luncurkan Pranaraya
News

Peringati Hari Bumi, Wagub Kalbar Luncurkan Pranaraya

25 April 2026
Perempuan Desa Jaga Hutan, Kelola Ekonomi
News

Perempuan Desa Jaga Hutan, Kelola Ekonomi

25 April 2026
Perempuan Jadi Kunci Aksi Iklim
News

Perempuan Jadi Kunci Aksi Iklim

25 April 2026
ILO Perkuat UMKM dan Dukung Kota Parfum Banda Aceh
News

ILO Perkuat UMKM dan Dukung Kota Parfum Banda Aceh

24 April 2026
Laporan IKT Terbaru, Singkawang Kota Paling Toleran ke Dua
News

Laporan IKT Terbaru, Singkawang Kota Paling Toleran ke Dua

23 April 2026
DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center
News

DJP Kalbar-UPB Pontianak Perkuat Literasi Pajak melalui Tax Center

23 April 2026
Next Post
Wajib Pajak Kini Dapat Gunakan NIK

Wajib Pajak Kini Dapat Gunakan NIK

Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanilla Ditarik dari Pasaran

Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanilla Ditarik dari Pasaran

Dewan Komisioner OJK Periode 2022 – 2027 Resmi Dilantik

Dewan Komisioner OJK Periode 2022 - 2027 Resmi Dilantik

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Peringati Hari Bumi, Wagub Kalbar Luncurkan Pranaraya
  • “Zen on Wheels” Tenang Berkendara ala Kartini Masa Kini
  • Perempuan Desa Jaga Hutan, Kelola Ekonomi
  • Perempuan Jadi Kunci Aksi Iklim
  • Hingga Kecamatan, Asmo Kalbar #Cari_aman di SMP dan SMA Sungai Kakap

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Peringati Hari Bumi, Wagub Kalbar Luncurkan Pranaraya
News

Peringati Hari Bumi, Wagub Kalbar Luncurkan Pranaraya

by Matrabisnis
25 April 2026
0

Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2026 yang jatuh pada 22 April setiap tahunnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan...

Read more
“Zen on Wheels” Tenang Berkendara ala Kartini Masa Kini

“Zen on Wheels” Tenang Berkendara ala Kartini Masa Kini

25 April 2026
Perempuan Desa Jaga Hutan, Kelola Ekonomi

Perempuan Desa Jaga Hutan, Kelola Ekonomi

25 April 2026
Perempuan Jadi Kunci Aksi Iklim

Perempuan Jadi Kunci Aksi Iklim

25 April 2026
Hingga Kecamatan, Asmo Kalbar #Cari_aman di SMP dan SMA Sungai Kakap

Hingga Kecamatan, Asmo Kalbar #Cari_aman di SMP dan SMA Sungai Kakap

25 April 2026

Recent Posts

  • Peringati Hari Bumi, Wagub Kalbar Luncurkan Pranaraya
  • “Zen on Wheels” Tenang Berkendara ala Kartini Masa Kini
  • Perempuan Desa Jaga Hutan, Kelola Ekonomi
  • Perempuan Jadi Kunci Aksi Iklim

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.