ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, April 3, 2026
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan Ditolak MK

Matrabisnis by Matrabisnis
20 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Tanaman ganja ditolak MK untuk digunakan dalam medis.(net)

Tanaman ganja ditolak MK untuk digunakan dalam medis.(net)

ADVERTISEMENT

LEGALISASI ganja medis untuk kesehatan akhirnya ditolak MK (Mahkamah Konstitusi). Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

MK menyatakan, bahwa ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan. Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu 20 Juli 2022 menyatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

READ ALSO

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru

Dengan demikian, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan, termasuk ganja medis, tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.

Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Para perempuan itu adalah ibu dari penderita celebral palsy.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perjuangan tiga ibu itu sempat menyita perhatian publik, usai aksi di Car Free Day Jakarta. Mereka membentangkan poster, yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose menyatakan sikap, menolak legalisasi ganja untuk segala keperluan, termasuk untuk medis. Ia lebih ingin mementingkan generasi muda dibandingkan melegalkan barang haram tersebut.

“Saya sebagai Ketua BNN, saya lebih cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia, generasi bangsa ini daripada melegalkan, itu sikap BNN,” tegas Golose.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ditolak MKganja medisKepala Badan Narkotika NasionalKomjen Petrus Reinhard Golose
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jangan Pernah Malu Menjadi Petani

Next Post

Wajib Pajak Kini Dapat Gunakan NIK

Related Posts

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis
News

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

2 April 2026
Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru
News

Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru

2 April 2026
Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026
News

Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

2 April 2026
Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan
News

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Diamankan

28 Maret 2026
OJK Akhiri Kebijakan Stimulus untuk Dampak Covid-19
News

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Pindar

28 Maret 2026
Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA
News

Tujuh ADK OJK Resmi Dilantik MA

28 Maret 2026
Next Post
Wajib Pajak Kini Dapat Gunakan NIK

Wajib Pajak Kini Dapat Gunakan NIK

Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanilla Ditarik dari Pasaran

Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanilla Ditarik dari Pasaran

Dewan Komisioner OJK Periode 2022 – 2027 Resmi Dilantik

Dewan Komisioner OJK Periode 2022 - 2027 Resmi Dilantik

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI
  • OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis
  • Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru
  • Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar
  • Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI
Digital

Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI

by Matrabisnis
2 April 2026
0

Mempertegas komitmen dalam menghadirkan pengalaman akses digital yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia, Telkomsel mengumumkan integrasi Mode Dasar Instagram (Instagram...

Read more
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis

2 April 2026
Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru

Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru

2 April 2026
Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

2 April 2026
Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

Kalbar Catat Inflasi 0,25 Persen, Terendah Selama 2026

2 April 2026

Recent Posts

  • Telkomsel Integrasikan Mode Dasar Instagram dengan SIMPATI
  • OJK Lantik Sejumlah Pejabat Strategis
  • Untan Mulai Pemeriksaan Narkoba bagi Mahasiswa Baru
  • Nilai Neraca Perdagangan Kalbar Surplus 66,63 Juta Dolar

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.