ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Oktober 23, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan Ditolak MK

Matrabisnis by Matrabisnis
20 Juli 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Tanaman ganja ditolak MK untuk digunakan dalam medis.(net)

Tanaman ganja ditolak MK untuk digunakan dalam medis.(net)

ADVERTISEMENT

LEGALISASI ganja medis untuk kesehatan akhirnya ditolak MK (Mahkamah Konstitusi). Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

MK menyatakan, bahwa ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan. Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu 20 Juli 2022 menyatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

READ ALSO

Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026

Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Tiket Pesawat pada Nataru

Dengan demikian, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan, termasuk ganja medis, tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.

Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Para perempuan itu adalah ibu dari penderita celebral palsy.

ADVERTISEMENT

Perjuangan tiga ibu itu sempat menyita perhatian publik, usai aksi di Car Free Day Jakarta. Mereka membentangkan poster, yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose menyatakan sikap, menolak legalisasi ganja untuk segala keperluan, termasuk untuk medis. Ia lebih ingin mementingkan generasi muda dibandingkan melegalkan barang haram tersebut.

“Saya sebagai Ketua BNN, saya lebih cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia, generasi bangsa ini daripada melegalkan, itu sikap BNN,” tegas Golose.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ditolak MKganja medisKepala Badan Narkotika NasionalKomjen Petrus Reinhard Golose
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jangan Pernah Malu Menjadi Petani

Next Post

Wajib Pajak Kini Dapat Gunakan NIK

Related Posts

Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026
News

Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026

23 Oktober 2025
Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Tiket Pesawat pada Nataru
News

Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Tiket Pesawat pada Nataru

23 Oktober 2025
Bank Kalbar Terima Sertifikat Asli ISO
News

Bank Kalbar Terima Sertifikat Asli ISO

22 Oktober 2025
Kepala BPKP Kalbar Sidak MBG di Kubu Raya
News

Kepala BPKP Kalbar Sidak MBG di Kubu Raya

22 Oktober 2025
Tim Untan Raih Scientific Competition of Internal Medicine 2025
News

Tim Untan Raih Scientific Competition of Internal Medicine 2025

20 Oktober 2025
BI Kalbar Pamer QRIS dalam Fin Expo 2025 di Pontianak
News

BI Kalbar Pamer QRIS dalam Fin Expo 2025 di Pontianak

19 Oktober 2025
Next Post
Wajib Pajak Kini Dapat Gunakan NIK

Wajib Pajak Kini Dapat Gunakan NIK

Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanilla Ditarik dari Pasaran

Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanilla Ditarik dari Pasaran

Dewan Komisioner OJK Periode 2022 – 2027 Resmi Dilantik

Dewan Komisioner OJK Periode 2022 - 2027 Resmi Dilantik

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026
  • Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Tiket Pesawat pada Nataru
  • Per 20 Oktober Penyaluran KUR Capai Rp 218 Triliun
  • Galaxy A17, Hape Dua Jutaan untuk Bikin Konten Affiliate Meyakinkan
  • Asmo Kalbar Wujudkan Berkendara Aman Bersama SMAN 7 Pontianak
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026
  • Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Tiket Pesawat pada Nataru
  • Per 20 Oktober Penyaluran KUR Capai Rp 218 Triliun
  • Galaxy A17, Hape Dua Jutaan untuk Bikin Konten Affiliate Meyakinkan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.