Sistem tersebut mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia, dan tidak akan ada lagi penempatan yang dilakukan secara langsung, tapi harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di sistem tersebut.
Beberapa poin yang digariskan dalam sistem OCS, disebutkan bahwa PMI hanya akan bekerja di satu rumah, dengan jumlah keluarga maksimal enam orang. Deskripsi pekerjaan dilakukan per jabatan sehingga pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda.
PMI juga masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing, dan asuransi kesehatan yang biaya premi akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekira Rp 5,1 juta, dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekira Rp 23 juta.
Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut, adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu. **
Discussion about this post