INDONESIA untuk sementara menghentikan pesanan baru dari Malaysia untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia) di semua sektor. Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak Rabu 13 Juli 2022 hingga ada komitmen baru dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui sistem SMO (Sistem Maid Online)
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono menegaskan, kebijakan ini untuk menghentikan pengiriman PMI melalui SMO. Namun, untuk pesanan yang sudah disetujui, bisa dilanjutkan.
Sebelumnya dilaporkan adanya aktivitas di media sosial, yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas yang melakukan pesanan PMI melalui media sosial.
Untuk mencegah perkrutan PMI lewat SMO, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan, tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia pada 1 April 2022,
Langkah tersebut diambil, sebagai upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia. Secara khusus Ida menegaskan, bahwa lewat nota kesepahaman itu disepakati, bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal untuk perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.
Discussion about this post