Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sebagai kompensasi atas kecelakaan, pihak Boeing memberikan dua jenis dana, yaitu santunan tunai kepada ahli waris korban sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan non-tunai dalam bentuk CSR senilai yang sama.
Dana CSRÂ ini yang diduga polisi diselewengkan oleh pengurus ACT.
Menurut Ahmad Ramadhan, pihak Ahyudin dan ACT tidak pernah mengikutsertakan ahli waris dalam menyusun rencana ataupun pelaksanaan penggunaan dana CSR yang disalurkan oleh Boeing.
Selain itu, kata dia, pihak ahli waris juga tak mendapat informasi lebih lanjut mengenai besaran dana yang didapat dari perusahaan.
Meski begitu, kata Ramadhan, saat ini pengusutan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait masalah tersebut.
Total dana CSR yang diterima oleh ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban sebesar Rp138 miliar. Penyaluran dalam bentuk kegiatan CSR seperti mendirikan sekolah.
Dana non-tunai tersebut, tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus melalui lembaga atau yayasan yang telah ditentukan Boeing.
“Pihak yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap,” jelas Ramadhan.
Menurut dia, uang kompensasi dari Boeing yang tidak terealisasi itu digunakan untuk membayar gaji ketua, pengurus, pembina serta staf pada lembaga ACT. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan pribadi Ahyudin.
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. **
Discussion about this post