Regulasi tentang pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis, akan segera diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. “Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam diskusi media, Rabu.
Budi menjelaskan, tujuan regulasi tanaman ganja adalah untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian, yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.
Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan.
Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.
Discussion about this post