Program Pengungkapan Sukarela (PPS), merupakan program yang dikenalkan pada tahun 2021, yakni pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, secara sukarela, melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Tahun ini, para wajib pajak diberikan kesempatan hingga 30 Juni 2022 untuk secara sukarela melaporkan, atau mengungkapkan kewajiban pajak mereka. **
Editor : Yuli.S
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Page 2 of 2
Discussion about this post