Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Wilayah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kalimantan Barat, mencapai Rp 717 miliar dari total 6.372 wajib pajak. Perhitungan ini tercatat selama masa periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Kuniawan Nizar, mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, yang telah mengikuti program tersebut serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada gubernur, walikota, dan bupati di Kalimantan Barat atas dukungannya, dalam membantu menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela.
“Banyak manfaat yang akan diperoleh dari wajib pajak, yang telah mengikuti PPS ini. Di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen Undang-Undang Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana,” ucap Nizar.
“Sementara itu, konsekuensi yang akan dihadapi wajib pajak, apabila ada harta yang belum diungkap, sementara PPS sudah berakhir adalah pemeriksaan oleh DJP, yang sudah dilengkapi akses terhadap keuangan wajib pajak,” tambah Nizar.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Discussion about this post