ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Agustus 17, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Dua POJK Usaha dan Penjamin Emisi Efek

Matrabisnis by Matrabisnis
22 Juni 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
OJK terbitkan dua aturan baru..(ist)

OJK terbitkan dua aturan baru..(ist)

ADVERTISEMENT

Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek, yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda.

POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor; dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.

READ ALSO

Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025

DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter

Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE diatur dalam POJK ini, meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.

Dengan diterbitkannya POJK ini, maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang kewajiban penyampaian laporan berkala oleh perusahaan efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. **

Editor : Yuli.S

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Anto PrabowoDeputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJKOtoritas Jasa Keuanganpelaporan perusahaan efekpenyelenggaraan usaha perusahaanPOJK Nomor 7/POJK.05/2022POJK Nomor 8/POJK.04/2022tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terawan Klaim, Vaksin Nusantara Bisa Melawan Semua Varian

Next Post

Bank Indonesia Perkuat Ketahanan Siber

Related Posts

Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
Ekonomi Bisnis

Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025

17 Agustus 2025
DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter
Ekonomi Bisnis

DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter

15 Agustus 2025
XLSMART Tetapkan Susunan Direksi Baru Pasca Merger
Ekonomi Bisnis

XLSMART Tetapkan Susunan Direksi Baru Pasca Merger

13 Agustus 2025
Dinamika Perumda Aneka Usaha Kalbar Butuh Sentuhan Tangan Dingin
Ekonomi Bisnis

Dinamika Perumda Aneka Usaha Kalbar Butuh Sentuhan Tangan Dingin

8 Agustus 2025
LPS Optimis, Sistem Keuangan Indonesia Tetap Tumbuh
Ekonomi Bisnis

LPS Optimis, Sistem Keuangan Indonesia Tetap Tumbuh

8 Agustus 2025
Upaya Strategis LPS Tingkatkan Pemahaman Finansial
Ekonomi Bisnis

Upaya Strategis LPS Tingkatkan Pemahaman Finansial

7 Agustus 2025
Next Post
Bank Indonesia Perkuat Ketahanan Siber

Bank Indonesia Perkuat Ketahanan Siber

XL Axiata Pastikan Jaringan 4G di Sumbawa Prima

XL Axiata Pastikan Jaringan 4G di Sumbawa Prima

Astra Honda Motor Bina Pebalap Muda Potensial

Astra Honda Motor Bina Pebalap Muda Potensial

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
  • Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Jadi Pebalap Pengganti
  • KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan Lebih Dekat, Lebih Hangat Bagi Konsumen Motor Honda
  • XLSMART Hadirkan BeRagam Promo Spesial Kemerdekaan
  • E-Ponti Jadi Pioneer Penerapan QRIS Dinamis di Kalbar
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Bank Indonesia Kalbar Gelar Pekan QRIS Nasional 2025
  • Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Jadi Pebalap Pengganti
  • KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan Lebih Dekat, Lebih Hangat Bagi Konsumen Motor Honda
  • XLSMART Hadirkan BeRagam Promo Spesial Kemerdekaan

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.