KISRUH Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Satpol PP Sulawesi Selatan yang menyegel gedung PWI secara paksa akan dicarikan jalan terbaik, agar tidak merugikan. Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari mengatakan, mengusik keberadaan PWI di daerah, sama saja dengan mengganggu organisasi PWI secara nasional.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat 10 Juni 2022, Atas S Depari menilai, bahwa penyegelan paksa itu, merupakan tindakan yang mempermalukan PWI.
“Kami akan urus ini. PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel. Kami akan komunikasikan dengan Kemendagri. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Atal S Depari.
Kata dia, penyegelan paksa tersebut merupakan tindakan yang mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut. Apalagi, PWI Sulsel mempunyai dasar hak menempati Gedung PWI Sulsel, yang berada di Jalan AP Pettarani Nomor 31 Makassar.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulsel yang memberikan hak pemanfaatan lahan dan gedung, harusnya dihargai Pemprov, sebab SK tersebut belum dicabut sampai saat ini.
Atal menegaskan, sesuai dengan pendalaman PWI Pusat atas masalah ini, terlihat ada upaya yang terkesan dipaksakan, karena proses yang berjalan antara PWI Sulsel, DPRD Sulsel, dan pihak Pemprov masih berjalan, untuk mencari titik tengah yang tidak merugikan semua pihak.
“Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan. Kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP atas Gedung PWI Sulsel,” ujarnya.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan, bahwa langkah penyegelan jelas sebuah pelanggaran. Menurut Ilham, seharusnya kalau ada anggapan PWI Sulsel melakukan pelanggaran, mestinya dibicarakan tersendiri. Tidak serta merta melarang kegiatan PWI Sulsel.
Discussion about this post