Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Yeni Khaidir sebagai pelapor mengikuti arisan pada Desember 2018. Namun arisan tersebut telah berhenti pada Januari 2021, dan masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.
“Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawannya belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor, selaku ketua atau penanggung jawab arisan,” jelas Zulpan.
Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan hingga Rp724.600.000. Terlapor mempersangkakan aktor Krisna Mukti, dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. **
Editor Yuli.S
Discussion about this post