Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dalam KTT ASEAN – Amerika Serikat telah menyampaikan akan melarang ekspor energi baru terbarukan ke negara lain, dan aturan terkait hal itu akan segera dibuat.
Pemerintah mempersilahkan perusahaan-perusahaan asing untuk masuk ke Indonesia dan membangun proyek energi baru terbarukan, namun energi bersihnya tidak untuk disalurkan ke luar Indonesia.
ADVERTISEMENT
Beberapa perusahaan pelat merah, seperti PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) telah menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan asing untuk memproduksi energi baru terbarukan dan mengekspornya. **
ADVERTISEMENT
Editor Yuli.S
Page 2 of 2
Discussion about this post