Penerapan pelat nomor berwarna dasar putih juga bertujuan untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.
Kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi putih itu, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.
Dengan pendistribusian pelat nomor putih ke seluruh polda pada awal Juni, maka penggunaan pelat putih bisa berjalan mulai pertengahan Juni.
“Perkiraan nanti, di pertengahan Juni saya maksimalkan itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam. Itu sudah mulai bisa digunakan,” katanya. **
Editor Yuli. S
Discussion about this post