Namun, atas perintah Presiden RI Joko Widodo, pengadaan itu dibatalkan. Akan tetapi, ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/ RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101.
PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar. Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang pada akhir Januari 2017.
Akan tetapi, belum pernah digunakan hingga saat ini. Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Panglima TNI (saat itu) Jenderal Gatot Nurmantyo menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.
Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy.
Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016—2017. Tersangka lainnya, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel Purn. FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI Purn. SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). ** ant
Discussion about this post