KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) dari pihak swasta yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.
“Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JIK,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dikatakan pula bahwa tersangka tersebut telah hadir di Gedung KPK, Jakarta dan saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik. Sebelumnya, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3), yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jhon Irfan Kenway dalam kasus tersebut.
KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum. KPK juga memastikan seluruh penanganan sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.
Dalam dugaan korupsi helikopter militer AW-101, modus para tersangka dengan melakukan penggelembungan harga (mark up). Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW-101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar.
Discussion about this post