Di TKP juga petugas menemukan barang bukti narkotika yang merupakan sisa pakai.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Menurut pengakuan tersangka, jika barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan petugas, tersangka dinilai sudah memperjualbelikan narkotika golongan satu.
“Dan menurut pengakuan tersangka, kegiatan bisnis haram itu sudah dilakukannya selama satu tahun,” katanya. **
Page 2 of 2
Discussion about this post