Hingga Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset sebesar Rp 187,15 triliun dan melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.
POJK Nomor 5/POJK/2022
OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.
POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019. Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari, penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan, peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan.
Selanjutnya adalah pengembangan produk dan jasa LPIP, yakni pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP, dan Implementasi tata kelola di LPIP. **
Editor Yuli.S
Discussion about this post