ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Juni 7, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Dua Peraturan Perbankan

Dorong Penyaluran Kredit dan Penguatan Kesehatan BPR

Matrabisnis by Matrabisnis
26 April 2022
in Ekonomi Bisnis, News
Reading Time: 2 mins read
A A
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana. (net)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana. (net)

ADVERTISEMENT

OTORITAS Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR/BPR Syariah.

POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

READ ALSO

Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Solusiku

BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile, dan resilient,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana.

Lebih lanjut, penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif, misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

ADVERTISEMENT

Penerapan manajemen risiko serta tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar 1 penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS. Sehingga, dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

Di dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko, dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif  sejak Laporan Desember 2023.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPR dan BPRSKepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru KristiyanaOtoritas Jasa KeuanganPenilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahPOJK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Digitalisasi UMKM Perempuan

Next Post

Gubernur BI Paparkan Strategi Perkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Related Posts

OJK Terbitkan Peraturan Konglomerasi Keuangan
Ekonomi Bisnis

Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Solusiku

7 Juni 2026
BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat
Ekonomi Bisnis

BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

3 Juni 2026
Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3
News

Mahasiswa FK Untan Dalami Kesehatan Lingkungan dan K3

2 Juni 2026
Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan
News

Telkomsel Salurkan Perlengkapan Sekolah bagi 300 Pelajar di Kalimantan

30 Mei 2026
Yarsi Pontianak Bagikan Hewan Kurban
News

Yarsi Pontianak Bagikan Hewan Kurban

30 Mei 2026
Di Tengah Tekanan Global, APBN Kalbar Tetap Tumbuh Positif
News

Di Tengah Tekanan Global, APBN Kalbar Tetap Tumbuh Positif

29 Mei 2026
Next Post
Gubernur BI Paparkan Strategi Perkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Gubernur BI Paparkan Strategi Perkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Belajar Menjadi Generasi #Cari_aman

Belajar Menjadi Generasi #Cari_aman

Cukup Rp 30.000 Udah Bisa Ganti Oli dengan Astrapay

Cukup Rp 30.000 Udah Bisa Ganti Oli dengan Astrapay

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Langgar Proses Penagihan, OJK Panggil Solusiku
  • Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi
  • UPT Taman Budaya Kalbar Gelar Parade Sanggar dan Koreografer Muda
  • Scoopy Your Mode Your Ride, Cara Asmo Kalbar Manjakan Pengguna Scoopy
  • BPR dan BPRS Hadapi Persaingan Semakin Ketat

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.