ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, Agustus 8, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Dua Peraturan Perbankan

Dorong Penyaluran Kredit dan Penguatan Kesehatan BPR

Matrabisnis by Matrabisnis
26 April 2022
in Ekonomi Bisnis, News
Reading Time: 2 mins read
A A
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana. (net)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana. (net)

ADVERTISEMENT

OTORITAS Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR/BPR Syariah.

POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

READ ALSO

Dukung Pencegahan Kabut Asap, Telkomsel Salurkan Bantuan di Kalbar

Untan Resmi Buka Program Studi Doktor Hukum

“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile, dan resilient,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif, misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko serta tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar 1 penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS. Sehingga, dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

Di dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko, dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif  sejak Laporan Desember 2023.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPR dan BPRSKepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru KristiyanaOtoritas Jasa KeuanganPenilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahPOJK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Digitalisasi UMKM Perempuan

Next Post

Gubernur BI Paparkan Strategi Perkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Related Posts

Dukung Pencegahan Kabut Asap, Telkomsel Salurkan Bantuan di Kalbar
News

Dukung Pencegahan Kabut Asap, Telkomsel Salurkan Bantuan di Kalbar

6 Agustus 2026
Untan Resmi Buka Program Studi Doktor Hukum
News

Untan Resmi Buka Program Studi Doktor Hukum

6 Agustus 2026
Kehidupan Petani Semakin Membaik, NTP Kalbar 177,56 Poin
News

Kehidupan Petani Semakin Membaik, NTP Kalbar 177,56 Poin

4 Agustus 2026
Dipicu Kenaikan Harga, Inflasi Kalbar 3,18 Persen
News

Dipicu Kenaikan Harga, Inflasi Kalbar 3,18 Persen

4 Agustus 2026
Bersinergi dengan Pemerintah, Bank Kalbar Dukung GMD 2026
News

Bersinergi dengan Pemerintah, Bank Kalbar Dukung GMD 2026

4 Agustus 2026
Serunya Belajar Tertib Lalu Lintas Bersama AHM di Hari Anak Nasional
News

Serunya Belajar Tertib Lalu Lintas Bersama AHM di Hari Anak Nasional

4 Agustus 2026
Next Post
Gubernur BI Paparkan Strategi Perkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Gubernur BI Paparkan Strategi Perkuat Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Belajar Menjadi Generasi #Cari_aman

Belajar Menjadi Generasi #Cari_aman

Cukup Rp 30.000 Udah Bisa Ganti Oli dengan Astrapay

Cukup Rp 30.000 Udah Bisa Ganti Oli dengan Astrapay

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Dukung Pencegahan Kabut Asap, Telkomsel Salurkan Bantuan di Kalbar
  • Untan Resmi Buka Program Studi Doktor Hukum
  • Pertama! Indosat Hadirkan HoYo FEST 2026
  • Kehidupan Petani Semakin Membaik, NTP Kalbar 177,56 Poin
  • Dipicu Kenaikan Harga, Inflasi Kalbar 3,18 Persen

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.