Pernyataan tersebut dia sampaikan setelah pembacaan putusan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana yang menolak permohonan Para Pemohon (MAKI dan ASMAKI) terhadap Menteri Perdagangan terkait kasus mafia minyak goreng.
MAKI memohon kepada hakim tunggal pemeriksa perkara, untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Akan tetapi, hakim menilai bahwa permohonan MAKI dan ASMAKI merupakan permohonan yang prematur karena tidak terdapat bukti berupa surat perintah untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Oleh karena itu, permohonan mereka ditolak. Terkait dengan penolakan permohonan, Lefrand menyatakan bahwa pihaknya berterima kasih dan menghormati putusan hakim.
Meskipun demikian, putusan tersebut tidak akan menyurutkan semangat para pemohon untuk menuntut keadilan dan penuntasan perkara mahal dan langkanya minyak goreng.
“Kemendag silakan capek, silakan jengkel jika kami akan terus-menerus gugat hingga kasus kelangkaan minyak goreng ini tidak terulang lagi. Meskipun sudah ada tersangka dari Kejaksaan Agung, gugatan peradilan ini akan terus kami lakukan,” kata Lefrand. **ant
Discussion about this post