KEMENTERIAN agama menegaskan memberangkatkan jamaah haji ke Mekkah tahun 2022 ini, setelah memperoleh kepastian kuota Indonesia, yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi sebesar 100.051 orang. Kloter pertama dimulai pada Juni 2022.
Dalam keterangan resmi di website Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun 2022Â ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jamaah haji. Untuk prioritas jamaah haji, seperti pembatasan umur, mengikuti kebijakan dari Arab Saudi, yakni harus berusia di bawah 65 tahun.
“Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jamaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jamaah haji dengan kuota 100.051 jamaah dan 1.901 petugas,” ujar Menag, Selasa 19 April 2022.
Menurut Menag, keberangkatan jamaah haji dimulai pada Juni 2022. “Insya Allah akan kita berangkatkan kloter pertama tanggal 4 Juni 2022,” jelas Menag.
Keputusan biaya haji / BPIH tahun 2022 ini setelah pemerintah dan DPR menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 naik, dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jamaaah haji yang sudah lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya, tidak perlu menambah kekurangan tersebut.
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji tahun ini, rerata sebesar Rp 39.886.009. Bipih meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rerata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.
Discussion about this post