Menurut Purbaya, LPS telah memperpanjang kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan untuk periode I dan periode II tahun 2022, yang berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan, baik bank umum ataupun BPR.
“LPS sebelumnya telah menetapkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yaitu periode II tahun 2020, periode I tahun 2021, dan periode II tahun 2021,” jelas dia. **
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Editor Yuli.S
Page 2 of 2
Discussion about this post