BADAN Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan kepada pemerintah, untuk mengembalikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan domestic market obligation (DMO) bagi produsen atau eksportir CPO untuk bisa memenuhi pasokan dalam negeri.
Kepala BPKN Rizal E Halim dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa BPKN merekomendasikan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
“Rekomendasi ini kami sudah hitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam memproduksi minyak goreng sawit, kemudian inflasi yang mempengaruhi daya beli, plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu. Termasuk harga pupuk yang naik 5 sampai 6 persen,” kata Rizal.
Dia menjelaskan, bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo. Menurut Rizal, melepas harga minyak goreng pada mekanisme pasar pada situasi saat ini akan menjadikan masyarakat, khususnya yang berada di rentang garis kemiskinan, bisa jatuh ke bawah garis kemiskinan.
Discussion about this post