“Dan dalam kesempatan ini, dengan tegas saya menyatakan, bahwa akan tetap mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya mengimbau kepada Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali, dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” katanya.
KPK sedianya memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Kamis 31 Maret 2022 sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. ** Ant
Discussion about this post