Kemudian persyaratan untuk pelaku mudik dengan kondisi kesehatan khusus, adalah menunjukkan hasil PCR 3 kali 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Pada anak di bawah usia 6 tahun, menurut Suharyanto, tidak diperlukan testing. Namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan, yakni sudah vaksin dosis ketiga untuk tidak testing.
Terakhir untuk pelaku perjalanan anak usia 6 – 17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis ke dua. “Intinya, bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap, aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan,” imbuh Suharyanto. ** Ant
Discussion about this post