Adi juga menyebutkan, anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari APBD Kapuas Hulu Tahun 2018 sebesar Rp 1 miliar, karena perbuatan tersangka negara, mengalami kerugian sebesar Rp 316,7 juta.
Tersangka Gemiti disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka Gemiti akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau, dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” jelas Adi. Sedangkan tersangka Lili Silvia dan Satriadi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan status keduanya sebagai terdakwa. ** Ant
Discussion about this post