KEPALA Bagian Humas Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Gemiti, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir.
Saat pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018, tersangka Gemiti menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu. “Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Putussibau,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Adi, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir tersebut, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia, pelaksana pekerjaan Satriadi, serta PPK Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti.
Menurut dia, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti yang cukup kuat dan keterangan 27 orang saksi yang telah diperiksa, baik pejabat maupun pihak swasta dalam perkara tersebut.
Discussion about this post