ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, Oktober 15, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan Luar Negeri

Dukung Pemulihan Industri Pariwisata

Matrabisnis by Matrabisnis
10 Maret 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi.POTONET

Ilustrasi.POTONET

ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) industri penerbangan dan pariwisata. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.

“PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.

READ ALSO

Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS 2025 – 2030

BPKP Serahkan Laporan Eksekutif Daerah ke Gubernur Kalbar

Novie menjelaskan, pada saat kedatangan di bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adapun syarat lainnya, bagi PPLN Khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali, sedangkan PPLN Khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.

“Terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili,” ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Aturan Perjalanan ke Luar NegeriDirjen Perhubungan Udara KemenhubNovie RiyantoPariwisata
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dorong Kemajuan UMKM Perempuan Melalui Transformasi Digital

Next Post

Menyeruput Cuan dari Nikmatnya Kopi

Related Posts

Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS 2025 – 2030
News

Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS 2025 – 2030

9 Oktober 2025
BPKP Serahkan Laporan Eksekutif Daerah ke Gubernur Kalbar
News

BPKP Serahkan Laporan Eksekutif Daerah ke Gubernur Kalbar

8 Oktober 2025
Ini Jawara Film Pendek Keselamatan Berkendara dari Yayasan AHM
News

Ini Jawara Film Pendek Keselamatan Berkendara dari Yayasan AHM

4 Oktober 2025
Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon
News

Rektor Untan Panen Perdana Buah Melon

3 Oktober 2025
Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin
News

Indeks Menabung Konsumen Turun 1,6 Poin

3 Oktober 2025
Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal
News

Realisasi APBN Kalbar Menunjukkan Kinerja Optimal

3 Oktober 2025
Next Post
Menyeruput Cuan dari Nikmatnya Kopi

Menyeruput Cuan dari Nikmatnya Kopi

KIS Luncurkan Luminous Protection Sunscreen

KIS Luncurkan Luminous Protection Sunscreen

Euro Melemah setelah Pertemuan ECB

Euro Melemah setelah Pertemuan ECB

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Indonesia Masuk Jajaran 15 Besar Produsen Kendaraan Dunia
  • OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian
  • LSPI Triwulan II-2025 Sebut Kinerja Industri Perbankan Solid
  • Ini Dia Juara Grand Final AXIS Nation Cup 2025
  • Manfaatkan KUR Bank Kalbar, Usaha Ikan Asin ini Berkembang Jadi Toko Sembako
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Indonesia Masuk Jajaran 15 Besar Produsen Kendaraan Dunia
  • OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian
  • LSPI Triwulan II-2025 Sebut Kinerja Industri Perbankan Solid
  • Ini Dia Juara Grand Final AXIS Nation Cup 2025

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.