SIAPIK adalah aplikasi pencatatan keuangan berbasis digital, yang diharapkan dapat mempermudah UMKM dalam melakukan pencatatan keuangan sehingga dapat menjadi solusi akses keuangan UMKM untuk UMKM Naik Kelas. Sejak diluncurkan Bank Indonesia (BI) pada 2017 lalu hingga akhir tahun 2021, telah tercatat pengguna Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) sebanyak 17.837 pengguna, mayoritasnya atau 99 persen adalah usaha mikro yang didominasi dengan 40 persen sektor usaha manufaktur.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 724 UMKM telah memperoleh pembiayaan dari perbankan, dengan total sebesar Rp 18,3 miliar. Sebagai salah satu inovasi dalam mendorong pengelolaan keuangan UMKM, SIAPIK yang memiliki fitur andalan, yaitu Standar, Mudah, Aman, Sederhana dan Handal (S.M.A.S.H). SIAPIK juga dilengkapi dengan Buku Pedoman Literasi SIAPIK sebagai modul pelaksanaan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan yang terstandardisasi serta memenuhi kebutuhan lembaga keuangan dalam melakukan analisa kredit.
Bank Indonesia menyatakan, akan senantiasa memperkuat koordinasi dalam pengembangan UMKM di Indonesia, demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Selaras dengan hal tersebut, diharapkan UMKM tetap senantiasa konsisten dan berkomitmen dalam menjaga kualitas produknya, kreatif dan inovatif, serta mampu secara selektif dan cermat dalam mengakses informasi mengenai akses pembiayaan, dengan memanfaatkan teknologi digital. **
Editor Yuli.S
Discussion about this post