MAULANA Yasin, Kepala OJK Kalbar, mengungkapkan, sampai bulan Agustus 2021 pertumbuhan aset perbankan secara konsolidasi terdata sebesar 6,24 persen secara tahunan (yoy). Angka ini disebutnya masih di bawah rerata pertumbuhan aset perbankan nasional yang sebesar 6,91 persen (yoy). Pertumbuhan aset tersebut, didorong oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,33 persen (yoy).
“Namun demikian, pertumbuhan kredit secara konsolidasi perbankan posisi bulan Agustus 2021 sebesar 5,43 persen (yoy) di atas rerata pertumbuhan kredit perbankan nasional, yaitu 1,16 persen (yoy). Pertumbuhan kredit berdasarkan sektor ekonomi, didominasi oleh sektor rumah tangga dengan share 26,90 persen, sektor pertanian perburuan kehutanan dengan share 22,48 persen dan sektor perdaganga besar eceran dengan share 21,23 persen,” tutur Maulana.
Dia menjelaskan, rasio kredit bermasalah posisi bulan Agustus 2021 atau NPL, relatif terkendali sebesar 2,30 persen dibandingkan NPL nasional sebesar 3,35 persen.
Menurut Maulana, tahun 2021 merupakan tahun yang cukup menantang bagi industri perbankan, mengingat Pandemi Covid-19 masih membatasi ruang gerak pelaku usaha dalam melakukan ekspansi, khususnya bagi sektor UMKM, sehingga perbankan dituntut agar lebih memahami kondisi terkini masing-masing debitur yang terdampak pandemi Covid-19.
“Penyebaran varian delta yang terjadi tahun 2021 juga merupakan tantangan bagi sektor perbankan, untuk memastikan bahwa Stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK melalui POJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical, dampak penyebaran Coronavirus disease 2019 dapat tepat sasaran. OJK telah memperpanjang POJK tersebut, sebanyak dua kali sampai dengan tahun 2023,” katanya.
Discussion about this post