PINJAMAN online alias Pinjol ilegal masih saja menjadi momok masyarakat. Meski sudah berkali-kali dimatikan entitasnya oleh SWI (Satgas Waspada Investasi), bahkan belakangan digerebek dan dicokok pelakunya, bukan berarti aktivitas pinjol ilegal ini berakhir dan masyarakat pun lega.
Sebab, biasanya dibunuh berkali-kali entitas perusahaan, berkali-kali pula bermunculan yang baru, dengan nama yang baru pula namun dengan perilaku yang sama dan juga selalu meresahkan. Maka tanpa pernah bosan, Ketua SWI, Tongam L Tobing dan Ketua OJK Kalbar, Maulana Yasin mengingatkan agar masyarakat tetap waspada.
Jaring pinjol (pinjaman online) Ilegal masih tetap perlu diwaspadai, walaupun SWI bersama aparat Kepolisian sudah beberapa kali menindak perusahaan-perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di berbagai daerah, termasuk Kota Pontianak.
Jika masyarakat membutuhkan dana diminta lebih berhati-hati dalam memanfaatkan pinjol, teliti terlebih dahulu perusahaan pinjolnya, jangan lagi terjebak pada pinjol ilegal yang pasti berujung kerugian.
” Manfatkanlah pinjol hanya pada perusahaan yang legal, yang terdaftar di OJK, bukan yang ilegal agar tidak menimbulkan dampak kerugian di kemudian hari,” pesan Maulana Yasin, Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Kalbar saat menjadi pembicara dalam Media Gathering Sosialisasi dan Doalog Interaktif bersama jurnalis ekonomi daerah ini tentang upaya pemberantasan aplikasi pinjaman online ilegal, 17 Nopember lalu.
Kegiatan gathering itu juga menghadirkan Ketua SWI (Satgas Waspada Investasi ) Tongam L Tobing secara virtual.
Di awal pembukaan kegiatan tersebut, Kepala OJK Kalbar, Maulana Yasin berkata, bahwa pihaknya terus berupaya memberantas aplikasi pinjol ilegal.
“Kami terus berupaya dalam pemberantasan Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada para insan media yang telah mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OJK di Provinsi Kalbar,” tuturnya.
Maulana mengungkapkan, bahwa OJK juga bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) serta seluruh stakeholder terkait yang tergabung dalam SWI.
Selama bulan Oktober 2021 OJK bersama SWI telah menutup sebanyak 116 entitas pinjaman online ilegal dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya di Kota Pontianak. Jadi secara keseluruhan, sejak tahun 2018 sampai bulan Oktober 2021 telah ada 3.631 entitas Pinjol ilegal yang dihentikan aktivitasnya oleh SWI.
Kata Maulana, OJK selaku lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang sebagai regulator industri jasa keuangan, senantiasa selalu memperhatikan dan menjamin kenyamanan serta keamanan masyarakat yang menjadi konsumen dari industri tersebut.
“Kami juga telah melakukan berbagai kebijakan dalam memberantas pinjaman online ilegal, salah satunya dengan melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjaman online ilegal,” jelas Maulana.
SWI akan terus berupaya memberantas pinjaman online illegal dengan cara
mengumumkan entitas pinjaman online illegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, memutus akses keuangan dari pinjaman online illegal, menyampaikan laporan Informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjaman online illegal dan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Terkait banyak entitas yang telah ditutup SWI, ternyata tidak bisa langsung ditindak pidana, mereka hanya dikenakan pasal perdata. Mereka bisa dijerat secara pidana, bila melakukan pelanggaran dalam operasionalnya, misalnya melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan lainnya. Inilah salah satu tantangan OJK dalam melakukan pemberantasan pinjol ilegal.
Discussion about this post