ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, September 18, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Pinjol Ilegal Tetap Harus Diwaspadai

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Februari 2022
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 4 mins read
A A
Maulana Yasin, Ketua OJK Kalbar. POTO MATRA

Maulana Yasin, Ketua OJK Kalbar. POTO MATRA

ADVERTISEMENT

PINJAMAN online alias Pinjol ilegal masih saja menjadi momok masyarakat. Meski sudah berkali-kali dimatikan entitasnya oleh SWI (Satgas Waspada Investasi), bahkan belakangan digerebek dan dicokok pelakunya, bukan berarti aktivitas pinjol ilegal ini berakhir dan masyarakat pun lega.

Sebab, biasanya dibunuh berkali-kali entitas perusahaan, berkali-kali pula bermunculan yang baru, dengan nama yang baru pula namun dengan perilaku yang sama dan juga selalu meresahkan. Maka tanpa pernah bosan, Ketua SWI, Tongam L Tobing dan Ketua OJK Kalbar, Maulana Yasin mengingatkan agar masyarakat tetap waspada.

READ ALSO

Rokidi Kunjungi Kantor Cabang Bank Kalbar Berikan Motivasi

Bank Kalbar Ukir Sejarah, Raih Predikat TOP GRC Awards 2025

 

ADVERTISEMENT

Jaring pinjol (pinjaman online) Ilegal masih tetap perlu diwaspadai, walaupun SWI bersama aparat Kepolisian sudah beberapa kali menindak perusahaan-perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di berbagai daerah, termasuk Kota Pontianak.

Jika masyarakat membutuhkan dana diminta lebih berhati-hati dalam memanfaatkan pinjol, teliti terlebih dahulu perusahaan pinjolnya, jangan lagi terjebak pada pinjol ilegal yang pasti berujung kerugian.

” Manfatkanlah pinjol hanya pada perusahaan yang legal, yang terdaftar di OJK, bukan yang ilegal agar tidak menimbulkan dampak kerugian di kemudian hari,” pesan Maulana Yasin, Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Kalbar saat menjadi pembicara dalam Media Gathering Sosialisasi dan Doalog Interaktif bersama jurnalis ekonomi daerah ini tentang upaya pemberantasan aplikasi pinjaman online ilegal, 17 Nopember lalu.

Kegiatan gathering itu juga menghadirkan Ketua SWI (Satgas Waspada Investasi ) Tongam L Tobing secara virtual.

Di awal pembukaan kegiatan tersebut, Kepala OJK Kalbar, Maulana Yasin berkata, bahwa pihaknya terus berupaya memberantas aplikasi pinjol ilegal.

“Kami terus berupaya dalam pemberantasan Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada para insan media yang telah mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OJK di Provinsi Kalbar,” tuturnya.

Maulana mengungkapkan, bahwa OJK juga bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) serta seluruh stakeholder terkait yang tergabung dalam SWI.

ADVERTISEMENT

Selama bulan Oktober 2021 OJK bersama SWI telah menutup sebanyak 116 entitas pinjaman online ilegal dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya di Kota Pontianak. Jadi secara keseluruhan, sejak tahun 2018 sampai bulan Oktober 2021 telah ada 3.631 entitas Pinjol ilegal yang dihentikan aktivitasnya oleh SWI.

Kata Maulana, OJK selaku lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang sebagai regulator industri jasa keuangan, senantiasa selalu memperhatikan dan menjamin kenyamanan serta keamanan masyarakat yang menjadi konsumen dari industri tersebut.

“Kami juga telah melakukan berbagai kebijakan dalam memberantas pinjaman online ilegal, salah satunya dengan melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjaman online ilegal,” jelas Maulana.

SWI akan terus berupaya memberantas pinjaman online illegal dengan cara

mengumumkan entitas pinjaman online illegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, memutus akses keuangan dari pinjaman online illegal, menyampaikan laporan Informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjaman online illegal dan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Terkait banyak entitas yang telah ditutup SWI, ternyata tidak bisa langsung ditindak pidana, mereka hanya dikenakan pasal perdata. Mereka bisa dijerat secara pidana, bila melakukan pelanggaran dalam operasionalnya, misalnya melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan lainnya. Inilah salah satu tantangan OJK dalam melakukan pemberantasan pinjol ilegal.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala OJK KalbarMaulana YasinPinjaman onlineSatgas Waspada InvestasiTongam L Tobing
ADVERTISEMENT
Previous Post

Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik Indonesia

Next Post

Investor Saham Syariah Cetak Milestone Terbaru

Related Posts

Rokidi Kunjungi Kantor Cabang Bank Kalbar Berikan Motivasi
Ekonomi Bisnis

Rokidi Kunjungi Kantor Cabang Bank Kalbar Berikan Motivasi

15 September 2025
Bank Kalbar Ukir Sejarah, Raih Predikat TOP GRC Awards 2025
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Ukir Sejarah, Raih Predikat TOP GRC Awards 2025

9 September 2025
Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif
Ekonomi Bisnis

Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

5 September 2025
Heboh Blokir Rekening, Bank Kalbar Tegaskan Rekening Nasabah Aman
Ekonomi Bisnis

Kinerja Bank Kalbar Meningkat Signifikan, Kepercayaan Masyarakat Terus Menguat

4 September 2025
Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru di KTI
Ekonomi Bisnis

Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru di KTI

2 September 2025
Bank Kalbar Pertahankan Kinerja Gemilang 25 Tahun Berturut-turut
Ekonomi Bisnis

Bank Kalbar Pertahankan Kinerja Gemilang 25 Tahun Berturut-turut

2 September 2025
Next Post
Investor Saham Syariah Cetak Milestone Terbaru

Investor Saham Syariah Cetak Milestone Terbaru

Dailybox Buka Gerai di Pontianak

Dailybox Buka Gerai di Pontianak

Pencapaian Pasar Modal Menggembirakan

Pencapaian Pasar Modal Menggembirakan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Tri Kembali Gelar Kebut Hadiah BombasTri
  • Pebalap Binaan Astra Honda Raih Runner-Up RBRC 2025
  • SMARTFREN Kini Hadir Semakin Luas di Indonesia 
  • Asmo Kalbar Sambut Harpelnas 2025 dengan Apresiasi Spesial
  • Amankan Penerimaan, DJP dan Kejati Kalbar Teken Kerjasama Hukum
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Tri Kembali Gelar Kebut Hadiah BombasTri
  • Pebalap Binaan Astra Honda Raih Runner-Up RBRC 2025
  • SMARTFREN Kini Hadir Semakin Luas di Indonesia 
  • Asmo Kalbar Sambut Harpelnas 2025 dengan Apresiasi Spesial

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.