ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Sabtu, September 5, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Perintahkan LJK Lindungi Konsumen

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Februari 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
POTONET

POTONET

ADVERTISEMENT

OTORITAS Jasa Keuangan memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan. Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terinformasikan dengan baik.

Sejak awal pendirian OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

READ ALSO

Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla

Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim

OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat  diselesaikan  oleh  lembaga  jasa  keuangan  melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.

ADVERTISEMENT

Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

ADVERTISEMENT

Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik. Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Sehingga konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga menyampaikan, rencana penerapan strategi untuk memperkuat pengawasan market conduct, yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Otoritas Jasa KeuanganRegulasiRiswinandi KEpala Eksekutif Pengawas IKNB.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Industri Jangan Berdiam di Menara Gading

Next Post

Telkomsel Orbit Tumbuh 10 Kali Lipat

Related Posts

Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla
News

Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla

5 September 2026
Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim
News

Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim

5 September 2026
796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti
News

Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

5 September 2026
BPKP Pantau Penanganan Air Asin dari Perumdam Tirta Khatulistiwa
News

BPKP Pantau Penanganan Air Asin dari Perumdam Tirta Khatulistiwa

5 September 2026
Temukan Sumber Air Bawah Tanah, FMIPA Untan Bantu Penanganan Karhutla
News

Temukan Sumber Air Bawah Tanah, FMIPA Untan Bantu Penanganan Karhutla

4 September 2026
Rumah Oksigen Untan Hadir Jadi Benteng Kesehatan
News

Rumah Oksigen Untan Hadir Jadi Benteng Kesehatan

4 September 2026
Next Post
Telkomsel Orbit Tumbuh 10 Kali Lipat

Telkomsel Orbit Tumbuh 10 Kali Lipat

Honda Motor Kalimantan Barat Edukasi Pelajar

Astra Motor Beri Pemahaman Cari Aman Berkendara

Astra Motor Beri Pemahaman Cari Aman Berkendara

Honda Motor Kalimantan Barat Edukasi Pelajar

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla
  • Kabut Asap, Keluarga Besar Bank Kalbar Gelar Salat Istisqa Bersama Anak Yatim
  • Harpelnas 2026, Telkomsel Hadirkan Apreasiasi di GraPari Kalimantan
  • Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru
  • Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.