ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 2, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Pemain Layang-layang Diancam Denda Rp 50 Juta

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Februari 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Rapat koordinasi penanganan permainan layang-layang di Kubu Raya, Kalimantan Barat.(ist)

Rapat koordinasi penanganan permainan layang-layang di Kubu Raya, Kalimantan Barat.(ist)

ADVERTISEMENT

Permainan layang-layang, baik yang menggunakan tali kawat maupun tali gelasan mulai meresahkan masyarakat. Selain mengancam keselamatan jiwa,  juga mengganggu keandalan  pasokan listrik. Karenanya pemain layang-layang akan dikenakan denda Rp 50 juta atau ancaman pidana kurungan paling lam 6 bulan.

“Karena banyak mendatang mudharat bagi masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya, kecuali atas izin bupati,”  kata Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, saat menghadiri acara koordinasi penanganan permainan layang-layang di wilayah Desa Kapur, Selasa 21 Februari 2023.

READ ALSO

DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH

BPKP Kalbar Dukung Penguatan Tata Kelola Desa

Ia menyebutkan, bahwa warga yang tetap bersikeras bermain layang-layang berarti melanggar Perda tersebut, dan akan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

Beberapa warga yang hadir mengungkap bahwa permainan layang-layang saat ini sudah bukan menjadi permainan tradisional masyarakat, namun disinyalir sudah bergeser pada praktek perjudian, dimana penggunaan tali gelasan dan tali kawat menjadi hal yang lumrah dalam permainan tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain dapat menyebabkan terjadinya gangguan listrik, tali kawat maupun tali gelasan layang-layang juga berbahaya bagi para pengendara sepeda motor atau maupun warga sekitarnya.

Senada, Kades Desa Kapur, Fahmi mengatakan bahwa di kawasan Desa Kapur terdapat beberapa titik tempat warga bermain layang-layang, hal tersebut sudah sering dikeluhkan warga.

Page 1 of 2
12Next
Tags: denda Rp 50 jutaKepala Satpol PP Kubu Rayalayang-layangpasokan listrikRasudi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pameran Motor di Honda Virtual Exhibition Spesial Valentine

Next Post

Kapasitas Produksi Meningkat, Wilmar Nambah Daya Listrik

Related Posts

DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH
News

DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH

2 Juli 2026
BPKP Kalbar Dukung Penguatan Tata Kelola Desa
News

BPKP Kalbar Dukung Penguatan Tata Kelola Desa

2 Juli 2026
Harganas ke-33 Kalbar Gaungkan “Ayah Wajib Hadir”, Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045
News

Harganas ke-33 Kalbar Gaungkan “Ayah Wajib Hadir”, Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

2 Juli 2026
BPKP Kalbar dan Pemkot Singkawang Pastikan Setiap Rupiah APBD Dirasakan Rakyat
News

BPKP Kalbar dan Pemkot Singkawang Pastikan Setiap Rupiah APBD Dirasakan Rakyat

2 Juli 2026
Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru
News

Untan Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru

1 Juli 2026
KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan
News

KORPRI Untan Masa Bakti 2026 – 2031 Dikukuhkan

1 Juli 2026
Next Post
Kapasitas Produksi Meningkat, Wilmar Nambah Daya Listrik

Kapasitas Produksi Meningkat, Wilmar Nambah Daya Listrik

Kendaraan Listrik Jadi Upaya Penurunan Emisi Karbon

Kendaraan Listrik Jadi Upaya Penurunan Emisi Karbon

Dengan Liberika, Kayong Utara akan Menjadi Kota Kopi

Dengan Liberika, Kayong Utara akan Menjadi Kota Kopi

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • DJP Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPH
  • Makin Ekspresif, New Honda BeAT Hadir Sesuai Gaya Hidup Terkini
  • Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi
  • BPKP Kalbar Dukung Penguatan Tata Kelola Desa
  • Harganas ke-33 Kalbar Gaungkan “Ayah Wajib Hadir”, Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.