ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Agustus 17, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Matrabisnis by Matrabisnis
17 Januari 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
foto ilustrasi.(net)

foto ilustrasi.(net)

ADVERTISEMENT

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sanggau, Selasa, 17 Januari 2023. Penyerahan dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 11 November 2022.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar menjelaskan, bahwa JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun Februari 2018 hingga Desember 2018.

READ ALSO

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun

Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.247.469.182,” ungkap Kurniawan Nizar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Kurniawan Nizar.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, hanya dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif, berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan BaratKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten SanggauKepala Kanwil DJP Kalimantan BaratKurniawan Nizartindak pidana perpajakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

PLN Icon Plus Teken Kerja Sama dengan Solar Radiance

Next Post

XL Axiata Prediksi Lonjakan Trafik 8 Persen Saat Imlek 

Related Posts

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun
News

Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun

17 Agustus 2026
Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya
News

Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya

17 Agustus 2026
Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun
News

Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Capai Rp1.948,72 Triliun

13 Agustus 2026
Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen
News

Indeks Literasi Keuangan Indonesia 69,57 Persen

13 Agustus 2026
Sensus Ekonomi 2026 di Kalbar Capai 68,62 Persen dari Target 82 Persen
News

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Melambat, Tapi Masih Solid

12 Agustus 2026
Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang
News

Penduduk Miskin Kalbar 313,37 Ribu Orang

12 Agustus 2026
Next Post
XL Axiata Prediksi Lonjakan Trafik 8 Persen Saat Imlek 

XL Axiata Prediksi Lonjakan Trafik 8 Persen Saat Imlek 

XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik di Kalimantan

XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik di Kalimantan

PLN Alirkan Penyambungan Listrik di Huntara

PLN Alirkan Penyambungan Listrik di Huntara

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Transaksi QRIS di Kalbar Capai Rp 6,5 Triliun
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Hadirkan Peserta 18 Negara
  • Adopsi 5G Tumbuh Positif, SMARTFREN Perluas Pengalaman Unlimited 5G
  • Distribusi Air Bersih Jangkau 208 Warga Terdampak Karhutla di Kubu Raya
  • Polytron Pontianak International Challenge 2026 Siap Digelar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.