ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Jumat, Juni 19, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DJP Jelaskan Pilar-pilar Reformasi Perpajakan

Dirjen Pajak : Bukan Pengaturan Baru, Tapi Elaborasi UU HPP

Matrabisnis by Matrabisnis
12 Januari 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing kepada awak media, Selasa.(ist)

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing kepada awak media, Selasa.(ist)

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal pajak (DJP) menjelaskan masalah perpajakan terkini, utamanya tentang pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan, yang disebut bukanlah pengaturan baru, melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP.

“Saya perlu tekankan bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini, bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing kepada awak media, Selasa 10 Januari 2023.

READ ALSO

Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga

Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas

Suryo mengatakan, melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut, salah satu hasil dari keberhasilan tersebut tercermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir.

Dia menjelaskan, pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

ADVERTISEMENT

Untuk mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP-50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.

Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, Dirjen Pajak menegaskan, bahwa mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible). Bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

Suryo menjamin, mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya. Saat ini DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerjaseperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktur Jenderal Pajak Suryo UtomoDJPperpajakanpilar-pilar reformasi perpajakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Program TJSL PLN Berkontribusi Besar bagi Masyarakat

Next Post

CEO PLN dan TNB Malaysia Kolaborasi Wujudkan NZE

Related Posts

Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga
News

Gojek dan YGMP Berikan Beasiswa S1 Mitra Driver dan Keluarga

18 Juni 2026
Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas
News

Bank Kalbar Perkuat Kemandirian Desa Temajuk Sambas

16 Juni 2026
APIMSA Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku
News

APIMSA Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

16 Juni 2026
Polda Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Hingga Tingkat Polsek
News

Polda Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Hingga Tingkat Polsek

14 Juni 2026
Wujudkan SDGs Kesehatan, Untan Gelar Bakti Sosial
News

Wujudkan SDGs Kesehatan, Untan Gelar Bakti Sosial

14 Juni 2026
Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif
News

Luncurkan Sistem ERP dan Inisiatif Akses Keuangan Inklusif

12 Juni 2026
Next Post
CEO PLN dan TNB Malaysia Kolaborasi Wujudkan NZE

CEO PLN dan TNB Malaysia Kolaborasi Wujudkan NZE

Menteri PPPA Beri Penghargaan Stakeholder G20 Empower

Menteri PPPA Beri Penghargaan Stakeholder G20 Empower

Sebar Pesan Safety Riding Khas Anak Muda

Sebar Pesan Safety Riding Khas Anak Muda

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Ini Dia Aktivitas Terminal Kijing
  • Kalbar Miliki Peluang Perkuat Rantai Nilai Halal Berbasis Potensi Lokal
  • BI Kalbar Gelar Rabbani Future: Road to IKRA 2027
  • Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Terkencang di Estoril
  • Diduga Lakukan Penipuan, Satgas Pasti Hentikan Usaha Universal Peak

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.