ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, November 4, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN

Matrabisnis by Matrabisnis
4 November 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Dua tersangka tindak pidana perbankan BPR DCN Malang yang diserahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat. (ist)

Dua tersangka tindak pidana perbankan BPR DCN Malang yang diserahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat. (ist)

ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat 30 Oktober 2026.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat,” jelas Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Agus E. Siregar dalam siaran pers, Sabtu.

READ ALSO

OJK Luncurkan PELITA  Syariah

OJK Serahkan Informasi Aliran Dana Aset DSI ke Bareskrim

Kedua tersangka tersebut adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.

Menurut Agus, penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan dugaan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan yang melibatkan kedua tersangka, antara lain:

Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp5,8 miliar.

Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus E. Siregarmenyerahkan dua tersangkaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)PT BPR DCNtindak pidana perbankan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus

Related Posts

OJK Luncurkan PELITA  Syariah
Ekonomi Bisnis

OJK Luncurkan PELITA  Syariah

4 November 2026
OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan dengan Aset Berupa Efek
Ekonomi Bisnis

OJK Serahkan Informasi Aliran Dana Aset DSI ke Bareskrim

3 November 2026
Indonesia Perkuat Kerjasama Pajak Global
Ekonomi Bisnis

Indonesia Perkuat Kerjasama Pajak Global

3 November 2026
Pelaku UMKM Diingatkan untuk Mengenali Uang Rupiah
Ekonomi Bisnis

Pelaku UMKM Diingatkan untuk Mengenali Uang Rupiah

2 November 2026
Literasi dan Inklusi Keuangan Kalbar Lampaui Angka Nasional
Ekonomi Bisnis

Literasi dan Inklusi Keuangan Kalbar Lampaui Angka Nasional

1 November 2026
Safety Riding & UMKM Berdaya Memotivasi Pelaku Usaha
Ekonomi Bisnis

Safety Riding & UMKM Berdaya Memotivasi Pelaku Usaha

1 November 2026

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN
  • Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus
  • OJK Luncurkan PELITA  Syariah
  • DJP Kalbar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Adiministratif
  • Honda BeAT Konsisten Jadi Best Seller

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN
  • Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus
  • OJK Luncurkan PELITA  Syariah
  • DJP Kalbar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Adiministratif
  • Honda BeAT Konsisten Jadi Best Seller
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.