ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, November 4, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN

Matrabisnis by Matrabisnis
4 November 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
Dua tersangka tindak pidana perbankan BPR DCN Malang yang diserahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat. (ist)

Dua tersangka tindak pidana perbankan BPR DCN Malang yang diserahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat. (ist)

ADVERTISEMENT

Menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

“Selain dugaan perbuatan tersebut, tersangka APW juga diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022,” kata Agus.

READ ALSO

OJK Luncurkan PELITA  Syariah

OJK Serahkan Informasi Aliran Dana Aset DSI ke Bareskrim

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus E. Siregarmenyerahkan dua tersangkaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)PT BPR DCNtindak pidana perbankan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus

Related Posts

OJK Luncurkan PELITA  Syariah
Ekonomi Bisnis

OJK Luncurkan PELITA  Syariah

4 November 2026
OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan dengan Aset Berupa Efek
Ekonomi Bisnis

OJK Serahkan Informasi Aliran Dana Aset DSI ke Bareskrim

3 November 2026
Indonesia Perkuat Kerjasama Pajak Global
Ekonomi Bisnis

Indonesia Perkuat Kerjasama Pajak Global

3 November 2026
Pelaku UMKM Diingatkan untuk Mengenali Uang Rupiah
Ekonomi Bisnis

Pelaku UMKM Diingatkan untuk Mengenali Uang Rupiah

2 November 2026
Literasi dan Inklusi Keuangan Kalbar Lampaui Angka Nasional
Ekonomi Bisnis

Literasi dan Inklusi Keuangan Kalbar Lampaui Angka Nasional

1 November 2026
Safety Riding & UMKM Berdaya Memotivasi Pelaku Usaha
Ekonomi Bisnis

Safety Riding & UMKM Berdaya Memotivasi Pelaku Usaha

1 November 2026

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN
  • Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus
  • OJK Luncurkan PELITA  Syariah
  • DJP Kalbar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Adiministratif
  • Honda BeAT Konsisten Jadi Best Seller

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN
  • Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus
  • OJK Luncurkan PELITA  Syariah
  • DJP Kalbar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Adiministratif
  • Honda BeAT Konsisten Jadi Best Seller
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.