Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) PMK 71 Tahun 2026 dan KEP-239 Tahun 2026 Kanwil DJP Kalimantan Barat yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, 3 November 2026.
Latar belakang sosialisasi ini merupakan langkah tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026) tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024, sekaligus petunjuk pelaksanaannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 239 Tahun 2026 guna memberikan pemahaman mendalam bagi para Wajib Pajak khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya dalam sambutannya menyampaikan, pemerintah memahami kondisi perekonomian saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan dan disrupsi global.
“Oleh karena itu, melalui kebijakan PSA ini, pemerintah tidak berniat mencari penerimaan negara dari sanksi, melainkan memberikan ruang yang adil bagi Wajib Pajak untuk membenahi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil DJP Kalimantan Barat menegaskan kembali poin penting PMK-71/2026 mengenai perubahan mekanisme pembayaran utang pajak. Ketentuan baru ini mengatur bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak, tidak lagi dibagi secara proporsional dengan sanksi administratif sebagaimana aturan terdahulu.
Mekanisme pelunasan pokok di awal ini memberikan ruang dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk dapat segera merampungkan kewajiban pokoknya.
Setelah pokok utang pajak terlunasi, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) sesuai tata cara serta persyaratan yang diatur dalam KEP-239 Tahun 2026.












Discussion about this post