ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, November 4, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DJP Kalbar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Adiministratif

Matrabisnis by Matrabisnis
4 November 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
DJP Kalba melakukan sosialisasi fasilitas pengurangan sanksi administratif perpajakan di aula DJPb Kalbar, Selasa. (ist)

DJP Kalba melakukan sosialisasi fasilitas pengurangan sanksi administratif perpajakan di aula DJPb Kalbar, Selasa. (ist)

ADVERTISEMENT

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) PMK 71 Tahun 2026 dan KEP-239 Tahun 2026 Kanwil DJP Kalimantan Barat yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, 3 November 2026.

Latar belakang sosialisasi ini merupakan langkah tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026) tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024, sekaligus petunjuk pelaksanaannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 239 Tahun 2026 guna memberikan pemahaman mendalam bagi para Wajib Pajak khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

READ ALSO

Shopee dan Kemenekraf Luncurkan Santri Matic

Telkomsel Salurkan Bantuan Jumat Berkah Bagi Guru Terdampak Karhutla

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya dalam sambutannya menyampaikan, pemerintah memahami kondisi perekonomian saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan dan disrupsi global.

“Oleh karena itu, melalui kebijakan PSA ini, pemerintah tidak berniat mencari penerimaan negara dari sanksi, melainkan memberikan ruang yang adil bagi Wajib Pajak untuk membenahi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil DJP Kalimantan Barat menegaskan kembali poin penting PMK-71/2026 mengenai perubahan mekanisme pembayaran utang pajak. Ketentuan baru ini mengatur bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak, tidak lagi dibagi secara proporsional dengan sanksi administratif sebagaimana aturan terdahulu.

Mekanisme pelunasan pokok di awal ini memberikan ruang dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk dapat segera merampungkan kewajiban pokoknya.

Setelah pokok utang pajak terlunasi, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) sesuai tata cara serta persyaratan yang diatur dalam KEP-239 Tahun 2026.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan BaratKepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Dudi Efendi Karnawidjayaosialisasi Ketentuan Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Honda BeAT Konsisten Jadi Best Seller

Next Post

OJK Luncurkan PELITA  Syariah

Related Posts

Shopee dan Kemenekraf Luncurkan Santri Matic
News

Shopee dan Kemenekraf Luncurkan Santri Matic

3 November 2026
Telkomsel Salurkan Bantuan Jumat Berkah Bagi Guru Terdampak Karhutla
News

Telkomsel Salurkan Bantuan Jumat Berkah Bagi Guru Terdampak Karhutla

31 Oktober 2026
TPS Gelar Safety Drill Angin Kencang, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem
News

TPS Gelar Safety Drill Angin Kencang, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

31 Oktober 2026
796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti
News

Satgas PASTI Tangani 330 Entitas Keuangan Ilegal dan Modus Penipuan

30 Oktober 2026
Untan Wisuda 2.412 Lulusan Periode I Tahun Akademik 2026/2027
News

Untan Wisuda 2.412 Lulusan Periode I Tahun Akademik 2026/2027

30 Oktober 2026
Rudianto Amirta, Putra Pemangkat yang Siap Mengangkat Potensi Kekayaan Hutan Kalimantan Menjadi Kekuatan Inovasi Dunia
News

Rudianto Amirta, Putra Pemangkat yang Siap Mengangkat Potensi Kekayaan Hutan Kalimantan Menjadi Kekuatan Inovasi Dunia

30 Oktober 2026
Next Post
OJK Luncurkan PELITA  Syariah

OJK Luncurkan PELITA  Syariah

Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus

Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN
  • Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus
  • OJK Luncurkan PELITA  Syariah
  • DJP Kalbar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Adiministratif
  • Honda BeAT Konsisten Jadi Best Seller

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN
  • Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus
  • OJK Luncurkan PELITA  Syariah
  • DJP Kalbar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Adiministratif
  • Honda BeAT Konsisten Jadi Best Seller
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.