ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Rabu, November 4, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

DJP Kalbar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Adiministratif

Matrabisnis by Matrabisnis
4 November 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
DJP Kalba melakukan sosialisasi fasilitas pengurangan sanksi administratif perpajakan di aula DJPb Kalbar, Selasa. (ist)

DJP Kalba melakukan sosialisasi fasilitas pengurangan sanksi administratif perpajakan di aula DJPb Kalbar, Selasa. (ist)

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini dirancang dengan cakupan yang jauh lebih luas guna merangkul berbagai aspek pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi ini tidak hanya menyasar tindakan penagihan, melainkan juga memberikan kelonggaran atas sanksi akibat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa, sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan atas kemauan sendiri, hingga keterlambatan penyetoran pajak.

Lebih dari itu, fasilitas PSA mencakup sanksi akibat keterlambatan penerbitan Faktur Pajak, keterlambatan angsuran PPh Pasal 25, sanksi dan denda PBB dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun Surat Tagihan Pajak (STP), hingga sanksi hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

READ ALSO

Shopee dan Kemenekraf Luncurkan Santri Matic

Telkomsel Salurkan Bantuan Jumat Berkah Bagi Guru Terdampak Karhutla

Selain memaparkan berbagai jenis sanksi yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, sosialisasi ini juga menjelaskan mengenai sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali yang tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan melalui ketentuan ini.

Dudi menegaskan kembali pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bahwa penyempurnaan aturan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak.

ADVERTISEMENT

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan secara selektif dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, guna mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib sekaligus menjaga keadilan bagi Wajib Pajak yang telah taat.

ADVERTISEMENT

“Kami juga menegaskan komitmen integritas bahwa seluruh uang pajak 100 persen masuk langsung ke kas negara melalui bank persepsi. Lebih dari 90 persen penerimaan negara bergantung pada kesadaran dan pembayaran sukarela masyarakat, sehingga sinergi dan kepatuhan gotong royong ini sangat kita perlukan untuk pembangunan bangsa,” pungkas Dudi.

Kanwil DJP Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini melalui pemberian informasi serta pendampingan berkelanjutan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh Wajib Pajak demi terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. **

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan BaratKepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Dudi Efendi Karnawidjayaosialisasi Ketentuan Pengurangan Sanksi Administratif (PSA)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Honda BeAT Konsisten Jadi Best Seller

Next Post

OJK Luncurkan PELITA  Syariah

Related Posts

Shopee dan Kemenekraf Luncurkan Santri Matic
News

Shopee dan Kemenekraf Luncurkan Santri Matic

3 November 2026
Telkomsel Salurkan Bantuan Jumat Berkah Bagi Guru Terdampak Karhutla
News

Telkomsel Salurkan Bantuan Jumat Berkah Bagi Guru Terdampak Karhutla

31 Oktober 2026
TPS Gelar Safety Drill Angin Kencang, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem
News

TPS Gelar Safety Drill Angin Kencang, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

31 Oktober 2026
796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti
News

Satgas PASTI Tangani 330 Entitas Keuangan Ilegal dan Modus Penipuan

30 Oktober 2026
Untan Wisuda 2.412 Lulusan Periode I Tahun Akademik 2026/2027
News

Untan Wisuda 2.412 Lulusan Periode I Tahun Akademik 2026/2027

30 Oktober 2026
Rudianto Amirta, Putra Pemangkat yang Siap Mengangkat Potensi Kekayaan Hutan Kalimantan Menjadi Kekuatan Inovasi Dunia
News

Rudianto Amirta, Putra Pemangkat yang Siap Mengangkat Potensi Kekayaan Hutan Kalimantan Menjadi Kekuatan Inovasi Dunia

30 Oktober 2026
Next Post
OJK Luncurkan PELITA  Syariah

OJK Luncurkan PELITA  Syariah

Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus

Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN
  • Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus
  • OJK Luncurkan PELITA  Syariah
  • DJP Kalbar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Adiministratif
  • Honda BeAT Konsisten Jadi Best Seller

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Pos-pos Terbaru

  • OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN
  • Telkomsel Gratiskan Akses Internet Mahasiswa Untan ke Seluruh Aplikasi dan Layanan Internal Kampus
  • OJK Luncurkan PELITA  Syariah
  • DJP Kalbar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Adiministratif
  • Honda BeAT Konsisten Jadi Best Seller
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.