ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Juli 5, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

Matrabisnis by Matrabisnis
21 Mei 2026
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah penguatan industri pasar modal, yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

“Kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan,” jelas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, Rabu.

READ ALSO

OJK Terbitkan POJK Penyediaan Modal Minimum BPR

Hingga Mei, Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 28,1 Juta

POJK Nomor 3 Tahun 2026

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek.

Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri.

POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp 500 juta;

PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp 50 miliar; dan

PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp 100 miliar.

“Selain penguatan permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi Perusahaan Efek sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya,” kata Agus.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyahmenerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaruOtoritas Jasa Keuangan (OJK)penguatan industri pasar modalPerusahaan EfekUsaha Manajer Investasi.
ADVERTISEMENT
Previous Post

Untan Tegaskan Komitmen Menjadi Kampus Unggul

Next Post

Indosat, Wadhwani, dan Kemnaker Teken MoU

Related Posts

OJK Terbitkan POJK Penyediaan Modal Minimum BPR
Ekonomi Bisnis

OJK Terbitkan POJK Penyediaan Modal Minimum BPR

5 Juli 2026
Hingga Mei, Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 28,1 Juta
Ekonomi Bisnis

Hingga Mei, Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 28,1 Juta

5 Juli 2026
Perkuat Ekosistem IAKD, OJK Kolaborasi Pemangku Kepentingan
Ekonomi Bisnis

Perkuat Ekosistem IAKD, OJK Kolaborasi Pemangku Kepentingan

5 Juli 2026
Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Kalbar Bersyukur Tetap Dipercaya dan Terus Bertumbuh
Ekonomi Bisnis

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank Kalbar Bersyukur Tetap Dipercaya dan Terus Bertumbuh

3 Juli 2026
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan
Ekonomi Bisnis

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan

1 Juli 2026
Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama
Ekonomi Bisnis

Berantas Online Scams Lintas Negara, OJK-UNODC Perkuat Kerjasama

30 Juni 2026
Next Post
Indosat, Wadhwani, dan Kemnaker Teken MoU

Indosat, Wadhwani, dan Kemnaker Teken MoU

31 Tahun Melayani, Telkomsel Pimpin Inisiatif Industri Digital

31 Tahun Melayani, Telkomsel Pimpin Inisiatif Industri Digital

Impact+ Hadirkan Puluhan Merek Material Bangunan Ternama

Impact+ Hadirkan Puluhan Merek Material Bangunan Ternama

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • OJK Terbitkan POJK Penyediaan Modal Minimum BPR
  • OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana BPR DCN
  • Hingga Mei, Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Capai 28,1 Juta
  • Perkuat Ekosistem IAKD, OJK Kolaborasi Pemangku Kepentingan
  • Nilai Ekspor Kalbar Naik 23,40 Persen, Neraca Perdagangan Surplus 115,21 Juta Dolar

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.