Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition – FR) untuk nomor seluler. Inisiatif ini merupakan bagian dari dukungan Telkomsel terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026, yang bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasuk scam dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia berkata, fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK, untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan.

“Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital,”ujarnya.
Apa yang Berubah untuk Pelanggan?
Registrasi pelanggan WNI dilakukan menggunakan NIK + verifikasi wajah.
Registrasi pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah dilakukan menggunakan NIK pelanggan sekaligus NIK + verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Hal-Hal yang Perlu Diketahui Pelanggan
Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA).
Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal 3 nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu.
Pelanggan yang telah registrasi biometrik memiliki kendali penuh untuk cek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, serta meminta pemblokiran jika terdaftar nomor tidak dikenali.












Discussion about this post