Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi transaksi, Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026.
Perpanjangan kebijakan tersebut meliputi: kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000 dan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank ke nasabah.
“BI juga secara konsisten menjaga ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup, dengan kualitas layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T), guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di seluruh pelosok negeri,”kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK 1-2026 di Kementerian Keuangan, Selasa, 27 Januari 2026.
Perry menyampaikan, bahwa BI terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian global yang meningkat, bersinergi erat dengan KSSK dan Program Asta Cita Pemerintah.
Kebijakan moneter pada triwulan IV 2025 dan Januari 2026 ditempuh dengan mempertahankan suku bunga BI-Rate, memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan memperkuat strategi operasi moneter pro-market untuk mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan ekspansi likuditas moneter dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
BI terus memperkuat implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan. Pengembangan sistem pembayaran digital terus diakselerasi untuk mendorong ekonomi-keuangan digital nasional dan elektronifikasi keuangan Pemerintah.
Konsisten dengan bauran kebijakan tersebut, di bidang moneter BI menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut: BI mempertahankan suku bunga kebijakan pada bulan Oktober, November dan Desember 2025, serta Januari 2026 pada level 4,75persen sejalan dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak meningkatnya ketidakpastian global, memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial, guna mendukung pencapaian sasaran inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.












Discussion about this post