Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mencatat sebanyak 4.144 laporan polisi terkait tindak pidana umum atau conventional crime sepanjang tahun 2025, di mana kasus pencurian mendominasi dengan jumlah kasus sebanyak 1.804 kasus.
Tingginya kasus pencurian salah satunya dipicu oleh banyaknya laporan masyarakat terkait pencurian hasil kebun, khususnya di perkebunan kelapa sawit.
“Pencurian ini banyak berasal dari laporan kebun sawit, seperti memanen kebun orang lain. Hal-hal seperti ini akhirnya dilaporkan dan menjadi persoalan hukum,” jelas Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto di Pontianak, Minggu,
Berdasarkan data Polda Kalbar, jumlah kasus pencurian mencapai 1.804 perkara, disusul penggelapan sebanyak 557 kasus dan penganiayaan sebanyak 404 kasus. Data tersebut menunjukkan pencurian mendominasi laporan kejahatan yang masuk selama tahun 2025.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.027 perkara berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 73,05 persen,” jelasnya.
Pipit mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan akumulasi laporan yang masuk di seluruh jajaran Polres hingga Mapolda Kalbar, termasuk sejumlah kasus lama yang belum tuntas dari tahun sebelumnya.
“Penegakan hukum yang kita lakukan terhadap conventional crime ada 4.144 laporan polisi di seluruh jajaran. Kemudian yang telah diselesaikan sebanyak 3.027 perkara, sehingga tingkat penyelesaian kita mencapai 73,05 persen,” tuturnya.












Discussion about this post